Google Translator

Login Form






Lost Password?
No account yet? Register

Who's Online

We have 2 guests online

Webmaster is ..

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday31
mod_vvisit_counterYesterday228
mod_vvisit_counterThis week259
mod_vvisit_counterThis month1669
mod_vvisit_counterAll189624

DigitalClock

rumahpajak.com
Written by Administrator   
Saturday, 08 September 2007
Rumahpajak.com merupakan situs penyedia peraturan perundangan perpajakan di Indonesia yang dapat diakses oleh siapapun secara cuma-cuma tanpa melalui proses registrasi. Kini mencari peraturan pajak tidaklah sulit, hanya dengan sekali klik maka anda sudah bisa menemukan peraturan yang anda cari.  Terdapat ribuan peraturan perundangan perpajakan di dalam database kami yang akan  terus bertambah setiap harinya. Rumahpajak.com dapat menjadi mitra kerja anda dalam pekerjaan sehari-hari.
 
Rumahpajak.com menyediakan berita-berita seputar pajak, kurs pajak, kurs tengah Bank Indonesia yang akan kami update setiap hari dari berbagai surat kabar ternama yang terbit di Indonesia yang akan menambah wawasan anda dalam perkembangan perpajakan terkini di Indonesia
 
Rumahpajak.com didukung oleh tenaga terampil yang telah berpengalaman dalam bidang akuntansi dan perpajakan akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan dan anggota situs rumahpajak.com.

Rumahpajak.com memberikan layanan jasa pembukuan untuk perusahaan anda dengan biaya yang  terjangkau.  Anda  bisa lebih fokus terhadap usaha yang sedang anda jalankan tanpa dipusingkan oleh pekerjaan pembukuan. Kami yang akan mengerjakannya untuk anda dan menginformasikan setiap perkembangan usaha anda, mulai dari Rp 500.000,- per bulan,  anda sudah dapat menikmati jasa pembukuan dari kami.
 
 
Untuk informasi dan pertanyaan silahkan meghubungi kami di This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
atau hubungi kami di  021-68780801

Last Updated ( Saturday, 03 January 2009 )
 
Kerugian Akibat Pajak Bakrie Bertambah
Written by Administrator   
Monday, 08 February 2010
Bisnis.com, 8 Februari 2010
JAKARTA (bisnis.com): Nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tiga anak perusahaan tambang milik Grup Bakrie diperkirakan bertambah dari perkiraan saat ini Rp2,1 triliun.

Sumber Bisnis di Ditjen Pajak yang mengetahui kasus ini mengatakan kemungkinan penambahan nilai kerugian negara terjadi karena dalam proses penyidikan yang dilaksanakan, penyidik menemukan komponen biaya pada
PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang tidak sesuai dengan seharusnya, sehingga menyebabkan besaran pajak yang dibayarkan menjadi kecil.

"Itu salah satunya dari biaya bunga pinjaman. Kami sedang menelusuri, ya nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah," katanya kepada Bisnis tadi malam.
Read more...
 
Uang Pesangon dan Pensiun Kini Dikenai Pajak
Written by Administrator   
Monday, 08 February 2010
VivaNews.com, 8 Februari 2010

Uang pensiun, pesangon dan tunjangan hari tua akan dikenai pemotongan PPh final.

VIVAnews - Pemerintah mengenakan pajak penghasilan atas uang pensiun, pesangon dan jaminan hari tua bagi pegawai di Indonesia.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 25 Januari 2010. Itu mengacu pada UU PPh No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU PPh.

Di pasal 2 Peraturan Menkeu disebutkan pada ayat 1, bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
Read more...
 
Target Pajak Digenjot, Para Penunggak Jadi Repot
Written by Administrator   
Monday, 08 February 2010
Kontan, Minggu II, Februari, 8 Februari 2010

Sejumlah BUMN gerah setelah Ditjen Pajak merilis 100 penunggak pajak terbesar

Ditjen Pajak melansir daftar 100 penunggak pajak terbesar. Protes pun berhamburan karena ada yang merasa tidak punya tunggakan. Ada juga berkilah soal tunggakan pajak ini berhubungan dengan perbedaan penafsiran aturan pajak.

Bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, awal tahun merupakan saat yang tepat untuk berburu wajib pajak. Maklum, target penerimaan pajak yang kudu digenjot juga makin membumbung. Tahun ini, target pendapatan dari pajak mencapai Rp 658,24 triliun. Sementara, perolehan pajak pada tahun lalu mencapai sebesar Rp 565,77 triliun.

Read more...
 
Pajak Diharapkan Tak Jadi Ganjalan
Written by Administrator   
Monday, 08 February 2010
OkeZone.com, 8 Februari 2010

JAKARTA - Bak cendawan, perbankan syariah berkembang pesat di pelataran industri perbankan nasional. Namun sayang, cendawan tersebut terancam layu menyusul kewajiban perpajakan yang terus membuntutinya.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan melansir sederetan perusahaan penunggak pajak. Di antaranya PT Bank Nasional Indonesia (BNI) Tbk dan PT Bank Bukopin Tbk yang dinyatakan tersangkut utang ‘tunggakan pajak’ atas transaksi murabahah di unit usaha syariahnya.

Bersama beberapa perusahaan lain, baik swasta maupun pelat merah, keduanya dinyatakan belum menunaikan kewajiban perpajakannya. Tidak diungkap dengan jelas, berapa nilai tunggakan pajak masing-masing bank tersebut.  Direktur Usaha Kecil Menengah dan Syariah BNI Achmad Baiquni mengungkapkan, nilai piutang pajak sekurangnya mencapai Rp128,2 miliar dari transaksi jual beli (murabah) yang dilakukan unit usaha syariahnya.
Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Results 1 - 10 of 5392