|
Written by Administrator
|
|
Saturday, 08 September 2007 |
|
Rumahpajak.com merupakan situs penyedia peraturan perundangan perpajakan di Indonesia yang dapat diakses oleh siapapun secara cuma-cuma tanpa melalui proses registrasi. Kini mencari peraturan pajak tidaklah sulit, hanya dengan sekali klik maka anda sudah bisa menemukan peraturan yang anda cari. Terdapat ribuan peraturan perundangan perpajakan di dalam database kami yang akan terus bertambah setiap harinya. Rumahpajak.com dapat menjadi mitra kerja anda dalam pekerjaan sehari-hari.
Rumahpajak.com menyediakan berita-berita seputar pajak, kurs pajak, kurs tengah Bank Indonesia yang akan kami update setiap hari dari berbagai surat kabar ternama yang terbit di Indonesia yang akan menambah wawasan anda dalam perkembangan perpajakan terkini di Indonesia Rumahpajak.com didukung oleh tenaga terampil yang telah berpengalaman dalam bidang akuntansi dan perpajakan akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan dan anggota situs rumahpajak.com. Rumahpajak.com memberikan layanan jasa pembukuan untuk perusahaan anda dengan biaya yang terjangkau. Anda bisa lebih fokus terhadap usaha yang sedang anda jalankan tanpa dipusingkan oleh pekerjaan pembukuan. Kami yang akan mengerjakannya untuk anda dan menginformasikan setiap perkembangan usaha anda, mulai dari Rp 500.000,- per bulan, anda sudah dapat menikmati jasa pembukuan dari kami.
Untuk informasi dan pertanyaan silahkan meghubungi kami di
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
atau hubungi kami di 021-68780801
|
|
Last Updated ( Saturday, 03 January 2009 )
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Monday, 08 February 2010 |
Bisnis.com,
8 Februari 2010
JAKARTA
(bisnis.com): Nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tiga
anak perusahaan tambang milik Grup Bakrie diperkirakan bertambah dari
perkiraan saat ini Rp2,1 triliun.
Sumber Bisnis
di Ditjen Pajak yang mengetahui kasus ini mengatakan kemungkinan
penambahan nilai kerugian negara terjadi karena dalam proses penyidikan
yang dilaksanakan, penyidik menemukan komponen biaya pada
PT Bumi
Resources Tbk (BUMI) yang tidak sesuai dengan seharusnya, sehingga
menyebabkan besaran pajak yang dibayarkan menjadi kecil.
"Itu salah satunya dari biaya bunga pinjaman. Kami sedang menelusuri, ya nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah," katanya kepada Bisnis tadi malam.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Monday, 08 February 2010 |
VivaNews.com,
8 Februari 2010
Uang pensiun, pesangon dan tunjangan hari tua akan dikenai pemotongan PPh final.
VIVAnews - Pemerintah mengenakan pajak penghasilan atas uang pensiun, pesangon dan jaminan hari tua bagi pegawai di Indonesia.
Keputusan
itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang diteken Menkeu
Sri Mulyani Indrawati pada 25 Januari 2010. Itu mengacu pada UU PPh No
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU PPh.
Di pasal
2 Peraturan Menkeu disebutkan pada ayat 1, bahwa atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan
sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat
final.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Monday, 08 February 2010 |
Kontan, Minggu II, Februari,
8 Februari 2010
Sejumlah BUMN gerah setelah Ditjen Pajak merilis 100 penunggak pajak terbesar
Ditjen
Pajak melansir daftar 100 penunggak pajak terbesar. Protes pun
berhamburan karena ada yang merasa tidak punya tunggakan. Ada juga
berkilah soal tunggakan pajak ini berhubungan dengan perbedaan
penafsiran aturan pajak.
Bagi Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak, awal tahun merupakan saat yang tepat untuk berburu
wajib pajak. Maklum, target penerimaan pajak yang kudu digenjot juga
makin membumbung. Tahun ini, target pendapatan dari pajak mencapai Rp
658,24 triliun. Sementara, perolehan pajak pada tahun lalu mencapai
sebesar Rp 565,77 triliun.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Monday, 08 February 2010 |
OkeZone.com,
8 Februari 2010
JAKARTA
- Bak cendawan, perbankan syariah berkembang pesat di pelataran
industri perbankan nasional. Namun sayang, cendawan tersebut terancam
layu menyusul kewajiban perpajakan yang terus membuntutinya.
Baru-baru
ini, Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan melansir sederetan
perusahaan penunggak pajak. Di antaranya PT Bank Nasional Indonesia
(BNI) Tbk dan PT Bank Bukopin Tbk yang dinyatakan tersangkut utang
‘tunggakan pajak’ atas transaksi murabahah di unit usaha syariahnya.
Bersama
beberapa perusahaan lain, baik swasta maupun pelat merah, keduanya
dinyatakan belum menunaikan kewajiban perpajakannya. Tidak diungkap
dengan jelas, berapa nilai tunggakan pajak masing-masing bank
tersebut. Direktur Usaha Kecil Menengah dan Syariah BNI Achmad Baiquni
mengungkapkan, nilai piutang pajak sekurangnya mencapai Rp128,2 miliar
dari transaksi jual beli (murabah) yang dilakukan unit usaha syariahnya.
|
|
Read more...
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
| Results 1 - 10 of 5392 |