|
Written by Administrator
|
|
Saturday, 08 September 2007 |
|
Rumahpajak.com merupakan situs penyedia peraturan perundangan perpajakan di Indonesia yang dapat diakses oleh siapapun secara cuma-cuma tanpa melalui proses registrasi. Kini mencari peraturan pajak tidaklah sulit, hanya dengan sekali klik maka anda sudah bisa menemukan peraturan yang anda cari. Terdapat ribuan peraturan perundangan perpajakan di dalam database kami yang akan terus bertambah setiap harinya. Rumahpajak.com dapat menjadi mitra kerja anda dalam pekerjaan sehari-hari.
Rumahpajak.com menyediakan berita-berita seputar pajak, kurs pajak, kurs tengah Bank Indonesia yang akan kami update setiap hari dari berbagai surat kabar ternama yang terbit di Indonesia yang akan menambah wawasan anda dalam perkembangan perpajakan terkini di Indonesia Rumahpajak.com didukung oleh tenaga terampil yang telah berpengalaman dalam bidang akuntansi dan perpajakan akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan dan anggota situs rumahpajak.com. Rumahpajak.com memberikan layanan jasa pembukuan untuk perusahaan anda dengan biaya yang terjangkau. Anda bisa lebih fokus terhadap usaha yang sedang anda jalankan tanpa dipusingkan oleh pekerjaan pembukuan. Kami yang akan mengerjakannya untuk anda dan menginformasikan setiap perkembangan usaha anda, mulai dari Rp 500.000,- per bulan, anda sudah dapat menikmati jasa pembukuan dari kami.
Untuk informasi dan pertanyaan silahkan meghubungi kami di
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
atau hubungi kami di 021-68780801
|
|
Last Updated ( Saturday, 03 January 2009 )
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Monday, 06 September 2010 |
arian Kontan,
6 September 2010
JAKARTA.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan negosiasi ulang Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan 20 negara. Khususnya, soal
tarif pajak dan pertukaran informasi.
Kepala
Subdit Perjanjian Kerjasama Perpajakan Internasional Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pajak Astera Primanto Bhakti menyatakan, ke-20 negara
itu, antara lain Thailand dan Belgia. "P3B dengan negara-negara itu
dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi saat
ini,"katanya, akhir pekan lalu.
Sayang,
Astera tidak mengungkapkan nama-nama 18 negara lain. Termasuk, berapa
besar pengurangan tarif pajak dan pertukaran informasi apa saja yang
diinginkan Pemerintah Indonesia dalam negoisasi perjanjian tersebut.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Monday, 06 September 2010 |
Harian Kontan,
6 September 2010
JAKARTA.
Pemerintah berencana memberikan insentif kepada pelaku usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM). Stimulus tersebut berupa potongan atawa
diskon tarif pajak penghasilan (PPh) serta bea masuk untuk impor bahan
baku dan barang modal.
Menteri
Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, pemberian insentif
ini agar UMKM bisa naik kelas menjadi industri yang lebih besar. "Kami
ingin pelaku usaha UMKM dapat mengembangkan usahanya, karena pemerintah
berkepentingan agar struktur industri kita semakin kuat,"katanya, akhir
pekan lalu.
Saat ini, menurut Hatta,
Kementerian Keuangan tengah melakukan kajian mengenai pemberian
insentif PPh dan bea masuk itu, untuk menetapkan berapa diskon yang
bisa didapat UMKM.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Monday, 06 September 2010 |
Harian Kontan,
6 September 2010
LONDON.
Hampir enam juta warga Inggris mendapat pemberitahuan bahwa mereka
salah membayar tagihan pajak, ada yang kelebihan bayar namun banyak
pula yang kekurangan pajak. Untuk beberapa wajib pajak, kesalahan cukup
fatal dan membuat mereka harus membayar kekurangan pajak pajak £ 5.000
atau sekitar Rp 70 juta per orang. Sementara sekitar 1,4 juta warga
harus membayar kekurangan pajak £ 1.400 per orang.
Biang
keladi kesalahan tersebut adalah rusaknya sistem perhitungan pajak
online dari HM Revenue and Custom (HMRC), perusahaan penyedia sistem
pembayaran pajak mandiri. Pay as you earn (PAYE). Kerusakan sistem
sudah terjadi selama dua tahun terakhir.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Monday, 06 September 2010 |
Harian Kontan,
6 September 2010
JAKARTA.
Aksi "bersih bersih" di Direktorat Jenderal Pajak pasca kasus Gayus H.
P. Tambunan terus berlangsung. Hingga Agustus 2010 lalu, instansi di
bawah kementerian keuangan ini telah memecat 18 pegawainya.
Direktur
Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menungkapkan, pelanggar disiplin
kerja di lembaga yang dipimpinnnya terus bertambah dari tahun ke tahun.
Saat ini, sudah mencapai 502 orang. "Tahun lalu, pegawai pajak yang
mendapat sanksi sebanyak 516 orang. Tahun ini, sampai Agustus saja
sudah 502 orang yang kena sanksi,"katanya, akhir pekan lalu.
Dari
502 pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mendapatkan sanksi tersebut,
Tjiptardjo mengatakan, sembilan diantaranya diberhentikan secara tidak
terhormat dan 10 lainnya diberhentikan sementara. "Ada juga yang
diturunkan pangkatnya, yakni sekitar 14 orang,"ujar dia.
|
|
Read more...
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
| Results 1 - 10 of 6932 |