16 Agustus 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR :
SE - 41/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN
KEHUMASAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Untuk lebih memaksimalkan fungsi-fungsi kehumasan di
Direktorat Jenderal Pajak dan untuk lebih seragamnya langkah dan gerak terkait
publikasi tentang perpajakan kepada masyarakat, dengan ini disampaikan definisi,
tata cara, dan bentuk kegiatan kehumasan di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak, sebagai berikut :
I. |
Definisi
- Komunikasi internal DJP adalah segala bentuk komunikasi antara DJP dengan
seluruh pegawai dalam rangka meningkatkan semangat pegawai DJP untuk
mengimplementasikan nilai-nilai Kementerian Keuangan (values).
- Komunikasi eksternal DJP adalah segala bentuk komunikasi antara DJP dengan
pihak eksternal termasuk melalui media massa yang bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya perpajakan (awareness),
membangun kepercayaan masyarakat kembali pada DJP (attitudes dan Opinion) dan
mendorong Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya (behavior).
- Kegiatan kehumasan adalah seluruh aktivitas atau program kerja yang
berkaitan dengan kegiatan kehumasan yang diselenggarakan dengan melibatkan pihak
eksternal maupun dengan pihak internal.
- Media adalah segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyampaikan
pesan atau informasi.
- Bentuk dan saluran media meliputi media cetak, media elektronik dan media
online termasuk di dalamnya media sosial yang dapat digunakan sebagai sarana
komunikasi kehumasan baik terhadap pihak internal maupun eksternal DJP.
- Laporan adalah laporan yang disampaikan oleh unit vertikal di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan
kehumasan.
|
II. |
Kegiatan
Kehumasan Internal
Untuk pemutakhiran (update) informasi perpajakan
terbaru di kalangan pegawai DJP (internal) dan mencapai tujuan komunikasi
internal DJP, maka diperlukan strategi sosialisasi perpajakan internal yang
efektif dan efisien yaitu sebagai berikut :
1. |
Untuk
tingkat pusat, sosialisasi informasi perpajakan secara internal dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Direktorat terkait yang akan memberikan sosialisasi informasi perpajakan di
kalangan internal, baik dengan cara mengumpulkan perwakilan pegawai (Training of
Trainers Method) atau datang langsung ke kanwil-kanwil wajib menyampaikan
rencana jadwal pelaksanaannya ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas.
- Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas bersama dengan Direktorat teknis
terkait tersebut membahas dan merumuskan teknik, metode dan jadwal
sosialisasi.
- Dalam hal tertentu, dapat dibentuk tim sosialisasi yang beranggotakan
Direktorat P2Humas dan direktorat teknis terkait dalam memberikan sosialisasi
informasi perpajakan untuk kalangan internal.
|
2. |
Untuk
tingkat kanwil DJP, sosialisasi informasi perpajakan secara internal
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bidang P2Humas kanwil mengkoordinasikan sosialisasi informasi perpajakan di
wilayah kerjanya.
- Apabila diperlukan, Bidang P2Humas Kanwil dapat meminta narasumber dari
Kantor Pusat DJP sehubungan dengan rencana sosialisasi yang akan
dilaksanakan.
|
3. |
Sarana untuk
memberikan informasi perpajakan di kalangan internal, meliputi :
- Tatap muka langsung, dalam bentuk kelas, acara penganugerahan, dan
lainnya;
- Surat tertulis dari pimpinan Ditjen Pajak;
- Majalah internal, dapat berupa versi elektronik e-Magazine;
- Website internal Direktorat P2Humas http://p2humas;
- Media lainnya, seperti mailing list, email dan
lain-lain.
|
4. |
Untuk lebih
meningkatkan penayangan informasi perpajakan melalui sarana yang
telah disediakan tersebut, maka dihimbau kepada seluruh pegawai DJP agar dapat
berpartisipasi aktif dalam mengirim informasi perpajakan melalui sarana-sarana
tersebut. |
5. |
Apabila
diperlukan, materi informasi perpajakan yang berasal dari kalangan internal DJP
dapat dijadikan informasi perpajakan yang akan dipublikasikan secara eksternal,
baik melalui skema Publishing Organization atau memanfaatkan sarana kehumasan
eksternal yang tersedia. |
|
III. |
Kegiatan
Kehumasan Eksternal
Untuk mencapai tujuan komunikasi eksternal DJP dan
lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta peran serta Kanwil DJP dalam
kegiatan kehumasan, maka diperlukan strategi dan tata cara pelaksanaan kegiatan
kehumasan eksternal, yaitu sebagai berikut :
1. |
Untuk Kantor
Pusat DJP, maka kegiatan kehumasan eksternal meliputi :
- Menjalin hubungan dengan media massa (Media Relation) dalam bentuk informal
meeting atau media gathering.
- Membuat Siaran Pers untuk kepentingan penyebarluasan berita positif DJP ke
media cetak, elektronik maupun online.
- Melakukan klarifikasi atas pemberitaan negatif di media cetak, elektronik
dan online.
- Menayangan iklan layanan masyarakat (Public Service Announcement/PSA) DJP
di Media Cetak, Televisi dan Radio.
- Melaksanakan kegiatan interaktif Televisi dan Radio dalam bentuk
bincang-bincang (Talk Show) dan liputan kegiatan.
- Menayangan iklan layanan masyarakat (Public Service Announcement/PSA) DJP
di Media Online.
- Melaksanakan kegiatan kehumasan lainnya.
|
2. |
Untuk Kanwil
DJP, maka kegiatan kehumasan eksternal meliputi :
- Menjalin hubungan dengan media massa (media relation) dalam bentuk
informal meeting atau media gathering.
- Membuat siaran pers untuk kepentingan penyebarluasan berita positif DJP ke
media massa lokal.
- Melakukan klarifikasi atas pemberitaan negatif di media massa lokal.
- Menayangan iklan layanan masyarakat (Public Service Announcement/PSA) DJP
di media cetak dan radio.
- Melaksanakan kegiatan kehumasan lainnya.
|
3. |
Kegiatan
kehumasan eksternal yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP
harus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Untuk Kantor Pusat DJP, maka ruang lingkup kegiatan kehumasan eksternal dan
hal terkait lainnya (pemilihan media, wartawan dan jangkauan publikasi) adalah
nasional. Sedangkan Kanwil DJP, ruang lingkup kegiatan kehumasan eksternal
bersifat regional dan diupayakan mampu menjangkau seluruh wilayah kerjanya.
- Untuk menghindari duplikasi maka Kanwil DJP harus melaporkan rencana
program kerja kegiatan kehumasan kepada Kantor Pusat DJP pada awal tahun atau
pada saat Rapat Koordinasi P2Humas seluruh Indonesia.
- Kanwil DJP wajib menyampaikan data dan informasi terkait dengan rencana
publikasi yang patut dikira berdampak positif secara nasional, seperti
pemberitaan perkembangan penyidikan pajak atau putusan pengadilan terkait tindak
pidana perpajakan.
- Kanwil DJP wajib berkoordinasi sesegera mungkin dengan Kantor Pusat DJP
terkait kejadian tertentu di wilayahnya yang dapat diperkirakan akan menimbulkan
berita negatif.
|
|
IV. |
Laporan
Kegiatan Kehumasan
Dalam rangka pengawasan, evaluasi dan sebagai laporan
Indikator Kinerja Utama (IKU), maka perlu disusun laporan kegiatan kehumasan
oleh masing-masing Kanwil DJP.
1. |
Program
Kerja dan Satuan Penghitungan
Agar tidak keliru menghitung frekuensi kegiatan
kehumasan yang telah disusun, maka berikut ditegaskan satuan penghitungan
kegiatan kehumasan, yaitu :
No |
Nama
program |
Satuan
Penghitungan |
1. |
Hubungan
dengan Media (Obrolan Santai, Temu Wartawan, Media Gathering,Informal
Meeting) |
Per Kegiatan |
2. |
Penayangan
Iklan di Media Cetak |
Per Slot |
3. |
Penayangan
Iklan di Media Radio |
Per Spot |
4. |
Klarifikasi
Berita |
Per Klarifikasi |
5. |
Kegiatan
Kehumasan Internal |
Per Kegiatan |
6. |
Kegiatan
Kehumasan Lainnya |
Disesuaikan |
|
2. |
Materi
Untuk
keseragaman informasi yang disampaikan, maka materi kehumasan berupa iklan
media cetak (print ad), radio dan televisi yang diproduksi oleh Kantor Pusat DJP
akan dikirimkan kepada masing-masing Kanwil DJP. Kanwil DJP dapat menyesuaikan
materi tersebut terbatas hanya untuk memasukkan muatan atau konten
lokal. |
3. |
Anggaran
Anggaran kegiatan kehumasan ini dibebankan kepada anggaran unit kerja
masing-masing melalui Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA). |
4. |
Laporan
Kegiatan Kehumasan
Laporan kegiatan kehumasan seperti tercantum dalam butir 1
wajib disampaikan dalam jangka waktu Triwulanan dengan menggunakan format
sebagaimana Lampiran I.
Kanwil DJP menyampaikan laporan kegiatan kehumasan
tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak (c.q. Direktur P2Humas) paling lambat
tanggal 15 setelah periode triwulan berakhir. Laporan disampaikan dalam bentuk
hard copy dan soft copy. Penyampaian soft copy laporan dapat dilakukan melalui
email
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
atau
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
|
|
V. |
Penutup
Mempertimbangkan
kemungkinan Kanwil DJP telah merencanakan dan menjalankan rencana kerja sebelum
berlakunya Surat Edaran ini, maka rencana kerja yang telah disusun tersebut agar
dapat menyesuaikan dengan Surat Edaran ini. |
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus
2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
A. FUAD RAHMANY
NIP
195411111981121001
|