8 TAHUN 2015 PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI OL |
|
|
|
Written by Administrator
|
Thursday, 31 December 2015 |
SURAT EDARAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2015
TENTANG
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
OLEH APARATUR SIPIL NEGARA/ANGGOTA TENTARA NASIONAL
INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA MELALUI e-FILING
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,
khususnya bagi Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri), khususnya
terkait dengan kewajiban perpajakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor
SE/02/M.PAN/3/2009 tanggal 31 Maret 2009, yang intinya agar seluruh
pejabat dan PNS mematuhi ketentuan peraturan perpajakan dengan
mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi
dan menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Berdasarkan hal tersebut, kami sampaikan bahwa:
- ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan
Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu
memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan
SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
- ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui
e-Filing, dapat diperoleh melalui situs resmi DJP, menghubungi Kring
Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) terdekat.
- Bendahara Pemerintah wajib menerbitkan bukti pemotongan PPh
Pasal 21 (Fomulir 1721-A2) paling lambat 1 (satu) bulan
setelah tahun kalender berakhir. Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak
2015, maka bukti potong agar diterbitkan paling lambat tanggal
31 Januari 2016.
- Setiap pimpinan unit kerja melakukan koordinasi dengan unit
kerja DJP tempat bendahara pemerintah terdaftar sebagai Wajib
Pajak sehingga pelaksanaan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh
melalui e-Filing dapat berjalan dengan lancar.
- ASN/TNI/Polri, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak
mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan dapat
dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku.
- Setiap Instansi Pemerintah dihimbau untuk berkoordinasi
dengan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak untuk pendaftaran
e-Filing dan sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing;
- Setiap pimpinan unit Direktorat Jenderal Pajak agar
memfasilitasi permohonan e-FIN dari Kementerian/Lembaga/Instansi
Pemerintah Daerah, sekaligus memberikan sosialisasi pemanfaatan
e-Filing.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara kami sampaikan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2015
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi,
ttd
Yuddy Chrisnandi
|