269/PMK.010/2015 BATASAN HARGA JUAL UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DAN PENGHASILAN BAGI ORA |
![]() |
![]() |
![]() |
Written by Administrator | |||||
Thursday, 31 December 2015 | |||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 269/PMK.010/2015 TENTANG BATASAN HARGA JUAL UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DAN PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG MEMPEROLEH UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN HARGA JUAL UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DAN PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG MEMPEROLEH UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK.
Pasal 1
Pasal 2
Batasan harga jual tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d adalah tidak melebihi Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 3
Batasan penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d adalah tidak melebihi Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per bulan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2067
|
< Prev | Next > |
---|