PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 244/PMK.03/2015
TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa
ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2015;
- bahwa
untuk menyelaraskan ketentuan tata cara penghitungan dan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur sistem perbendaharaan dan anggaran negara, perlu mengatur
kembali ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
- Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
- Utang
Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi
administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam
surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Kantor Pelayanan
Pajak yang selanjutnya disingkat dengan KPP adalah kantor pelayanan di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar,
tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, dan/atau tempat objek pajak
diadministrasikan.
- Kuasa Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN
untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN
dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
- Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan KPPN adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
- Surat
Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disingkat dengan SKKP PBB adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah
kelebihan pembayaran PBB.
- Surat Keputusan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SKPKPP
adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah
Membayar Kelebihan Pajak.
- Surat Perintah Membayar Kelebihan
Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPMKP adalah surat perintah dari
Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana
sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang,
dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada
Wajib Pajak.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP.
- Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat dengan PPh adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
- Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
selanjutnya disingkat dengan PPN dan/atau PPnBM adalah pajak sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
- Pajak
Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang
selanjutnya disingkat dengan PBB adalah pajak sektor perkebunan,
perhutanan, dan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
- Nomor
Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan NTPN
adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan
melalui Modul Penerimaan Negara.
- Arsip Data Komputer yang
selanjutnya disingkat dengan ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy
yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
BAB II
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 2
(1)
|
Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM dapat dikembalikan dalam hal terdapat:
- Pajak
yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang
KUP;
- Pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana
tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP;
- Pajak yang lebih
dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;
- Pajak
yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17C Undang-Undang KUP;
- Pajak yang lebih dibayar
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP;
- Pajak
yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar
Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17E Undang-Undang KUP dan Pasal 16E
Undang-Undang PPN;
- Pajak yang lebih dibayar sebagaimana
tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN;
- Pajak
yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung;
- Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
- Pajak
yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan
Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
- Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan
Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat
Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b
Undang-Undang KUP; atau
- Pajak yang lebih dibayar karena
diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat
Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP.
|
(2)
|
Tata
cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN barang bawaan
orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan
kembali PPN barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri. |
Pasal 3
Kelebihan pembayaran PBB dapat dikembalikan dalam hal terdapat:
- PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan SKKP PBB;
- PBB
yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung;
- PBB
yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pemberian
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB;
- PBB
yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang PBB;
- PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
- PBB
yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan
Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
- PBB
yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat
Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan
Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b
Undang-Undang KUP; atau
- PBB yang lebih dibayar karena
diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau
Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP.
Pasal 4
Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB mengikuti
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
BAB III
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 5
(1)
|
Kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harus
diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan
di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam:
a.
|
Surat Tagihan Pajak; |
b.
|
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, yang menyebabkan jumlah pajak
yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya; |
c.
|
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,
dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan banding, yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya; |
d.
|
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan atas jumlah yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008
dan sesudahnya, dalam hal :
1)
|
tidak diajukan keberatan; |
2)
|
diajukan
keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian,
menolak, atau menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat Keputusan
Keberatan tersebut tidak diajukan banding; atau |
3)
|
diajukan
keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding
tetapi Putusan Banding mengabulkan sebagian, menambah jumlah pajak
terutang, atau menolak; |
|
e.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB; |
f.
|
Surat
Keputusan Keberatan untuk PBB yang menyebabkan jumlah pajak yang masih
harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding; |
g.
|
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau |
h.
|
Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. |
|
(2)
|
Jika
setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih
terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak,
sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan:
a.
|
pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak yang menerima kelebihan pembayaran pajak; dan/atau |
b.
|
Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak lain. |
|
(3)
|
Pelunasan
Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui perhitungan
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diakui pada saat diterbitkan SKPKPP. |
Pasal 6
(1)
|
Perhitungan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/atau
pajak yang akan terutang dituangkan dalam nota penghitungan. |
(2)
|
Formulir
nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3)
|
Bagi
Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika
Serikat, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat diberikan dalam mata uang rupiah, yang dihitung
menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
yang berlaku pada saat:
- diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c;
- diterbitkannya
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf e;
- diterbitkannya
Surat Keputusan Keberatan, diucapkannya Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h;
atau
- diterbitkannya surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l.
|
Pasal 7
(1)
|
Perhitungan
kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditindaklanjuti dengan
kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang. |
(2)
|
Dalam
hal tidak ada Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, seluruh
kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak bersangkutan.
|
(3)
|
Kompensasi
ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui potongan SPMKP. |
(4)
|
Potongan
SPMKP dianggap sah dalam hal telah mendapatkan NTPN sesuai ketentuan
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan.
|
Pasal 8
Dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Wajib
Pajak harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak.
Pasal 9
(1)
|
Kepala
KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKPP berdasarkan
nota penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
(2)
|
Dalam
hal Wajib Pajak tidak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama
Wajib Pajak, Kepala KPP tetap menerbitkan SKPKPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1). |
(3)
|
Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. |
(4)
|
Dikecualikan
dari penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal
SKPKPP diterbitkan tanpa rekening atas nama Wajib Pajak. |
(5)
|
Atas SKPKPP yang tidak diterbitkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Wajib Pajak. |
(6)
|
Setelah
Wajib Pajak menyampaikan rekening, Kepala KPP melengkapi SKPKPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan rekening yang diberitahukan
oleh Wajib Pajak. |
(7)
|
Berdasarkan
SKPKPP yang telah dilengkapi dengan rekening sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. |
(8)
|
Dalam
hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (7), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan
membetulkan SPMKP sepanjang belum diterbitkan SP2D. |
(9)
|
SKPKPP, SPMKP, dan Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan SPMKP dibuat sesuai contoh format:
- untuk SKPKPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- untuk SPMKP sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- untuk
Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan SPMKP sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
|
(10)
|
SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
- lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN;
- lembar ke-3 untuk Wajib Pajak; dan
- lembar ke-4 untuk arsip KPP.
|
Pasal 10
SPMKP dibebankan pada akun pendapatan pajak tahun anggaran berjalan,
yaitu pada akun yang sama dengan akun pada saat diakuinya pendapatan
pajak semula.
Pasal 11
SPMKP dan SKPKPP beserta ADK disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk.
Pasal 12
(1)
|
Berdasarkan
SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (7), Kepala
KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D dengan ketentuan:
- dalam
hal seluruh kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Utang Pajak
dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP, KPPN
menerbitkan SP2D Nihil;
- dalam hal seluruh kelebihan pembayaran
pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak, Kepala KPPN menerbitkan SP2D
sesuai dengan rekening Wajib Pajak bersangkutan;
- dalam hal
masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan
kepada Wajib Pajak setelah dikompensasikan ke Utang Pajak dan/atau pajak
yang akan terutang melalui potongan SPMKP, Kepala KPPN menerbitkan SP2D
sesuai dengan rekening Wajib Pajak bersangkutan.
|
(2)
|
Kepala
KPPN menerbitkan bukti penerimaan negara dalam hal kelebihan pembayaran
pajak dikompensasikan ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang
melalui potongan SPMKP. |
(3)
|
Bukti
penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sarana
administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak. |
(4)
|
KPPN menyampaikan:
- Daftar SP2D;
- Lembar ke-2 SPMKP; dan
- Bukti
penerimaan negara dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak yang
dikompensasikan ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui
potongan SPMKP,
ke KPP Penerbit SPMKP. |
Pasal 13
Bukti penerimaan negara atas potongan SPMKP disampaikan oleh KPP penerbit SPMKP kepada Wajib Pajak.
Pasal 14
(1)
|
Pejabat
yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPKPP dan SPMKP menyampaikan
spesimen tanda tangan kepada Kepala KPPN setiap awal tahun anggaran. |
(2)
|
Dalam
hal terjadi perubahan pejabat yang berwenang menandatangani SKPKPP dan
SPMKP, pejabat pengganti harus menyampaikan spesimen tanda tangan kepada
Kepala KPPN sejak yang bersangkutan menjabat. |
BAB IV
JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN
Pasal 15
(1)
|
Kelebihan
pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang
akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak:
- permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran sehubungan diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a diterima;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b atau huruf c diterbitkan;
- Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf g diterbitkan;
- Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h diterbitkan;
- Putusan
Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf h diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
- Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i diterbitkan;
- Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf j diterbitkan;
- Surat Keputusan Pengurangan Surat
Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf k diterbitkan; atau
- Surat
Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan
Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf l diterbitkan.
|
(2)
|
Kelebihan
pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah
diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang,
dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak:
- SKKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diterbitkan;
- Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diterbitkan;
- Putusan
Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang
melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
- Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diterbitkan;
- Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d diterbitkan;
- Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diterbitkan;
- Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
f diterbitkan;
- Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan
Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf g diterbitkan; atau
- Surat
Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan
Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf h diterbitkan.
|
(3)
|
SP2D
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diterbitkan oleh KPPN
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan.
|
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
- terhadap
permohonan kelebihan pembayaran pajak yang telah diajukan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diselesaikan;
- terhadap
penerbitan SKPKPP yang belum ditindaklanjuti dengan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
tata cara penyelesaiannya mengikuti Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Peraturan Menteri ini,
Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat
mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan, sesuai bidang tugas dan
kewenangannya masing-masing, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2015
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1964
|