PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 233/PMK.03/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP
UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN
PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa
ketentuan mengenai penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan
perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun
2016 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016;
- bahwa
dalam rangka lebih memberikan keseimbangan hak dan kewajiban Wajib
Pajak, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016;
- bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015
tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi
Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, diubah sebagai
berikut :
1. |
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) |
Penilaian
kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh
aktiva tetap berwujud yang berada atau terletak di Indonesia, dimiliki,
dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang merupakan Objek Pajak, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu) tahun. |
(2) |
Aktiva
tetap yang telah dilakukan penilaian kembali berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan ini tidak dapat dilakukan penilaian kembali untuk
tujuan perpajakan sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan berdasarkan
Peraturan Menteri ini. |
|
|
|
2. |
Ketentuan
ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 8
(1) |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:
- aktiva
tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua), yang telah memperoleh
keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 3
(tiga) tahun;
- aktiva tetap kelompok 3 (tiga) dan
kelompok 4 (empat), yang telah memperoleh keputusan persetujuan
penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun; atau
- tanah dan/atau bangunan yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 1 (satu) tahun,
sejak dilakukannya penilaian kembali, atas selisih lebih penilaian
kembali aktiva tetap diatas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan
tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar
tarif tertinggi Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penilaian
kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang telah dibayarkan berdasarkan
Peraturan Menteri ini. |
(1a) |
Tarif tertinggi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
- tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau BUT; atau
- tarif tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bagi Wajib Pajak orang pribadi.
|
(2) |
Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi paling
lama 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan terjadinya pengalihan
aktiva tetap tersebut. |
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
- pengalihan
aktiva tetap Wajib Pajak yang bersifat force majeur berdasarkan
keputusan atau kebijakan pemerintah atau putusan pengadilan;
- pengalihan
aktiva tetap Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, atau
pemekaran usaha yang mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau
- penarikan
aktiva tetap Wajib Pajak dari penggunaan karena mengalami kerusakan
berat yang tidak dapat diperbaiki lagi dan/atau tidak dapat berproduksi
kembali.
|
(4) |
Selisih
antara nilai pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dengan nilai sisa buku
fiskal pada saat pengalihan merupakan keuntungan atau kerugian
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. |
|
|
|
3. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
(1) |
Selisih
lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak di atas nilai sisa
buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6 harus dicatat dalam
laporan keuangan Wajib Pajak. |
(2) |
Pemberian
saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa
penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian
kembali aktiva tetap Wajib Pajak, sampai dengan sebesar selisih lebih
penilaian kembali aktiva tetap secara fiskal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dan Pasal 6, bukan merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4
ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 jo. Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. |
(3) |
Dalam
hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) lebih besar daripada selisih lebih penilaian kembali
secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian saham
bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang
bukan merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya
sampai dengan sebesar selisih penilaian kembali aktiva tetap secara
komersial. |
|
|
|
4. |
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9A
Dalam hal penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan
dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah,
penetapan nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali dapat dilakukan
oleh penilai pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara. |
|
|
5. |
Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11A
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1916