PENG - 7/PJ.02/2015 PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK |
|
|
|
Written by Administrator
|
Wednesday, 02 December 2015 |
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 7/PJ.02/2015
TENTANG
PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Kantor
Pelayanan Pajak dan Pengusaha Kena Pajak terkait dengan pemberian Nomor
Seri Faktur Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. |
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah
diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 diatur bahwa :
a. |
PKP
harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri
Faktur Pajak, yang terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu 2 (dua)
digit Kode Transaksi, 1 (satu) digit Kode Status, dan 13 (tiga belas)
digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak. |
b. |
Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak adalah sebagai berikut :
 |
c. |
KPP
tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan akan memberikan Nomor Seri
Faktur Pajak ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.
Contoh: Untuk tahun 2015 akan dimulai dari Nomor Seri Faktur Pajak
000.15.00000001, untuk tahun 2016 akan dimulai dari Nomor Seri Faktur
Pajak 000.16.00000001 demikian seterusnya. |
d. |
Nomor
Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun
yang sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor
Seri Faktur Pajak. |
|
|
|
2. |
Nomor
Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak
digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan
tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya
dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada
Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. |
|
|
3. |
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka:
a. |
sejak tanggal 1 Januari 2016 permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 tidak dapat dilayani oleh KPP. |
b. |
Dalam
hal Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 yang dimiliki oleh PKP
sudah hampir habis, dihimbau agar PKP segera mengajukan kembali surat
permohonan Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun 2015 sebelum tanggal 1
Januari 2016 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku. |
c. |
Mulai
tanggal 1 Januari 2016, pembuatan Faktur Pajak harus sudah menggunakan
Nomor Seri Faktur Pajak untuk Tahun 2016. Untuk itu, dihimbau kepada
seluruh PKP agar segera mengajukan surat permintaan Nomor Seri Faktur
Pajak untuk tahun 2016. |
|
|
|
4. |
Perlu diberitahukan bahwa permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat dilakukan dengan cara:
a. |
mendatangi
Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan
mengisi formulir Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana
terlampir; atau |
b. |
melalui laman (website) Direktorat Jenderal Pajak https://efaktur.pajak.go.id/ sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|
|
|
5. |
Kepada
seluruh Pengusaha Kena Pajak diminta untuk memastikan kembali
persediaan Nomor Seri Faktur Pajak yang dimiliki untuk pembuatan Faktur
Pajak sampai dengan akhir tahun 2015, mengingat permintaan Nomor Seri
Faktur Pajak dengan kode tahun 2015 tidak dapat diminta lagi di tahun
2016. |
|
|
6. |
Diminta
bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan
Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang
tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain
yang tersedia dan memungkinkan. |
Demikian untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2015
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Peraturan Perpajakan I,
ttd.
Irawan
NIP 196708221988031001
Tembusan :
- Direktur Jenderal Pajak;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktur Transformasi Proses Bisnis:
- Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
- Direktur Teknologi Informasi Perpajakan;
- Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
- Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia;
- Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan; dan
- Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia.
|