|
Written by Administrator
|
|
Saturday, 15 December 2007 |
|
Hati-hati Laba ekstra Pengalihan Aktiva Diakui atau tidak, hingga kini masih banyak Wajib Pajak (WP) yang kurang memahami aspek pajak—terutama Pajak Penghasilan atau PPh—terhadap transaksi pengalihan harta aiau aktiva mereka kepada pihak lain. Hal utama yang justru kurang mereka pahami adalah apakah laba akibat transaksi pengalihan aktiva itu menjadi objek PPh atau tidak dan jika mengalami kerugian apakah kerugian itu boleh dibiayakan (deductible expense) atau tidak. |
|
Last Updated ( Tuesday, 05 August 2008 )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Saturday, 15 December 2007 |
|
Pajak-pajak Di Seputar Rumah Kos-kosan Transaksi persewaan tanah dan bangunan hampir selalu akan melibatkan dua aspek pajak secara umum. Pertama pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan pemungutan PPN jika pihak yang menyewakan tanah dan bangunan sudah menjadi PKP. Kedua aspek pajak itu harus dicatat dengan benar agar treatment-nya pun tidak salah. |
|
Last Updated ( Tuesday, 05 August 2008 )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Saturday, 15 December 2007 |
|
Teliti, Kembangkan, Kemudian Biayakan Sejak perubahan terhadap UU PPh pada tahun 1994, biaya {penelitian dan pengembangan (litbang) diakomodasi dan dimasukkan dalam salah satu klausul UU PPh sebagai biaya fiskal. Kuma masalahnya banyak WP yang beluni paham mengenai pembebanan yang semestinya menurut aturan fiskal. Sebagai akibatnya, pembebanan biaya litbang dalam SPT Tahunan PPh pun kerap dikoreksi fiskus. |
|
Last Updated ( Tuesday, 05 August 2008 )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Saturday, 15 December 2007 |
|
BIAR CUMA TUJKARAN, Pajak Tetap Ada Sejak awal adanya kehidupan manusia sampai sekarang, praktik tukar menukar (barter masih menjadi satu alternatif dalam mendapatkan atau memperoieh barang atau jasa. Pilihan ini kerap dilakukan oleh rnereka yang karena tidak memiliki dana yang cukup terpaksa melakukan barter guna memperoleh atau mendapatkan barang dan jasa yang diinginkan. Laiu bagaiman perlakuan pajak terhadap transaksi ini dan bagaimana merefleksikannya dalam pembukuan Wajib Pajak sebab katanya akuntansi umum dan pajak berbeda prinsip pengakuannya? |
|
Last Updated ( Friday, 06 March 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|