Google Translator

Login Form






Lost Password?
No account yet? Register

Who's Online

We have 22 guests online

Webmaster is ..

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday174
mod_vvisit_counterYesterday591
mod_vvisit_counterThis week1196
mod_vvisit_counterThis month3397
mod_vvisit_counterAll335056

DigitalClock

Dirjen Pajak diduga Manipulasi Realisasi Penerimaan 2009 PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Monday, 08 February 2010
Bisnis.com, 8 Februari 2010
 
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak diduga telah memanipulasi realisasi penerimaan pajak tahun lalu yakni dari setoran jenis PPN yang realisasinya mencapai 105% dari target yang ditetapkan.

Pasalnya, dalam perhitungan realiasi penerimaan pajak dari jenis PPN dan PPnBM per 31 Desember 2009 Ditjen Pajak memasukkan penerimaan PPN PT Pertamina sebesar Rp19,5 triliun yaitu PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembayaran subsidi BBM 2003-2005.
Akibatnya, dari semua jenis pajak yang menjadi komponen penenerimaan tahun lalu, penerimaan dari jenis PPN dan PPnBM merupakan satu-satunya yang membukukan angka surplus paling tinggi yaitu 5% di atas target rencana Ditjen Pajak 2009.

Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mempertanyakan cara perhitungan pencapaian realiasi penerimaan pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak tersebut.

Menurutnya, tidak seharusnya Ditjen Pajak memasukkan komponen PPN DTP dari PT Pertamina karena tidak termasuk komponen PPN DTP yang diperhitungkan dalam APBNP 2009.

“Pengertian DTP dalam dokumen stimulus 2009 itu hanya diberikan kepada sektor-sektor industri yang terkena dampak krisis ekonomi global. Jadi kalau PPN Pertamina itu bukan bagian dari stimulus yang bisa ditanggung pajaknya,” tegasnya kepada Bisnis di Jakarta, Minggu.

Seharusnya, lanjut dia, PPN dari Pertamina tersebut pembayarannya tetap menjadi tanggungjawab Pertamina dan tidak bisa dimasukkan dalam kategori DTP yang harus ditanggung pemerintah.

“Pertanyaannya, Pertamina sudah bayar belum ini? Kalau belum berarti kan ini masih jadi utang yang tidak bisa dimasukkan dalam penerimaan,” jelasnya.

Atas dasar itu, dia beranggapan jika Ditjen Pajak melakukan hal tersebut guna mendongkrak prestasi realisasi penerimaan pajak tahun lalu agar seolah-olah penerimaannya naik.

Ahmad Aris

 
< Prev   Next >