| Target Pajak Digenjot, Para Penunggak Jadi Repot |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Monday, 08 February 2010 | |
|
Kontan, Minggu II, Februari,
8 Februari 2010
Sejumlah BUMN gerah setelah Ditjen Pajak merilis 100 penunggak pajak terbesar Ditjen Pajak melansir daftar 100 penunggak pajak terbesar. Protes pun berhamburan karena ada yang merasa tidak punya tunggakan. Ada juga berkilah soal tunggakan pajak ini berhubungan dengan perbedaan penafsiran aturan pajak. Bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, awal tahun merupakan saat yang tepat untuk berburu wajib pajak. Maklum, target penerimaan pajak yang kudu digenjot juga makin membumbung. Tahun ini, target pendapatan dari pajak mencapai Rp 658,24 triliun. Sementara, perolehan pajak pada tahun lalu mencapai sebesar Rp 565,77 triliun. Makanya, demi meraih target tersebut, aparat Ditjen Pajak mulai memburu para penunggak pajak. Catatan Ditjen Pajak yang terungkap dalam rapat dengan Komisi XI 28 Januari lalu, total nilai tunggakan pajak mencapai Rp 50 triliun pada posisi awal Januari 2010. Dari angka tersebut, nilai tunggakan dari 100 besar penunggak pajak mencapai senilai Rp 17,5 triliun. Sebagai catatan saja, dari 100 besar penunggak pajak tersebut, 16 di antaranya adalah badan usaha milik negara (BUMN) dengan tunggakan total Rp 7,6 triliun. "Jumlahnya dinamis dan bisa berubah. Sudah ada yang bayar, tapi menunggak lagi," ujar Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Mochammad Tjiptardjo kepada KONTAN, pekan lalu. Dari 16 BUMN, PT. Pertamina tercacat sebagai penunggak pajak terbesar. Sedangkan penunggak pajak dari BUMN lainnya adalah PT. Angkasa Pura II, TVRI, PT. KAI, Bank BNI, dan PT. Djakarta Llyod, PT. Semen Tonasa, Merpati Nusantara Airlines, LKBN Antara, dan Garuda Indonesia. Tjiptardjo berjanji akan bertindak tegas terhadap para penunggak pajak itu. Bahkan, kalau perlu, Ditjen Pajak akan melakukan paksa badan alias gijzeling dengan menitipkan penunggak pajak ke lembaga pemasyarakatan. Upaya gijzeling ini berdasarkan aturan pidana pajak sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak. Banyak masalah Namun, sebelum mengurung para wajib pajak bandel itu, tentunya, Ditjen Pajak akan melayangkan surat teguran terlebih dulu. Jika surat teguran tidak digubris, maka ada pemberitahuan surat paksa. Kalau masih membandel juga, Ditjen Pajak bisa memblokir rekening wajib pajak, menyita aset mereka, dan melarang bepergian ke luar negeri. Kalau itu tidak mempan, barulah jalan gijzeling dipilih. Dari jumlah 100 perusahaan itu, baik posisi maupun besaran utangnya terus berubah-ubah secara dinamis. Nah, tahun ini, Ditjen Pajak memang berencana mengintensifkan gijzeling guna mencairkan tunggakan pajak minimal sebesar 30% dari outstanding piutang pajak yang kini mencapai Rp 50 triliun. Menurut Tjiptardjo, pelaksanaan gijzeling tersebut sangat efektif bagi pencairan tunggakan pajak. Sejatinya, dari 100 penunggak pajak itu ternyata tidak semuanya benar-benar sengaja tidak membayar pajak. Beberapa tunggakan pajak itu justru terkait masalah hukum. Misalnya, tunggakan pajak Pertamina, Bank BNI, serta Semen Tonasa (lihat books: Ada yang Sudah Dicoret dari Daftar). Menurut Vice President Communication Pertamina Basuki Trikora Putra, Pertamina tidak pernah menunggak pajak. Yang terjadi adalah sengketa pajak. Pertamina merasa keberatan atas klaim Pajak Pertambahan Nilai (PPN) retensi tahun 2002 maupun tagihan tahun 2003. Hitungan Pertamina, yang menunggak itu seharusnya pemerintah, dalam hal ini Kementrian Keuangan. Sementara, untuk masalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Basuki menyebutkan bahwa telah ada pemeriksaan dan audit Ditjen Pajak tahun 2003-2005 dan tahun 2007-2008. "Kenyataannya, dari hasil audit itu justru Pertamina kelebihan membayar PPh Badan sebesar Rp 13,7 triliun," klaim Basuki. Kelebihan itu terjadi karena, sebelum terbitnya Undang-Undang BUMN pada tahun 2003, perusahaan negara yang membayar pajak tidak diaudit. Kelebihan bayar berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29. Apalagi, sampai saat ini Pertamina masih melakukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam UU Perpajakan. Bentuk upaya hukum Pertamina ini berupa memohon pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dengan melakukan banding di pengadilan maupun peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. "Kedua kasus itu belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, tidak bisa dibilang kami menunggak pajak," kata Basuki. Sementara itu BUMN lainnya, yakni Bank BNI yang berada pada urutan ke 17 dari 100 penunggak pajak terbesar, juga merasa keberatan. Dalam surat keterbukaan informasi Rabu (3/2), Sekretaris Perusahaan BNI Intan Abdams Katoppo menjelaskan bahwa permasalahan pajak BNI itu berhubungan dengan unit bisnis syariah. Muasalnya, terdapat penafsiran berbeda atas pembiayaan murabahah (pembiayaan dengan prinsip jual beli) terutang PPN antara BNI dan Ditjen Pajak. Ditjen Pajak menyamakan jenis pembiayaan murabahah dengan perusahaan manufaktur (jual beli) yang dikenai objek PPN. Ditjen Pajak pun menetapkan nilai tunggakan BNI sebesar Rp 128,2 miliar. BNI dan juga perbankan syariah tentu keberatan bila Ditjen Pajak mengenakan PPN pada pembiayaan murabahah, karena akad murahabah bukan objek PPN. Pembiayaan murabahah ini termasuk kategori jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d dan Pasal 8 huruf a Peraturan Pemerintah No 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Itulah sebabnya, BNI dan perbankan syariah mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Menanggapi semua itu, Tjiptardjo menyarankan agar BUMN ataupun wajib pajak lain yang merasa keberatan untuk mengklarifikasi di kantor pelayanan pajak (KPP). Untuk BUMN, tentu saja tinggal ke KPP BUMN. "Saya, kan, sudah memerintahkan untuk diselesaikan sesuai ketentuan, itu tanggung jawab KPP", urainya. M. Fasabeni, Tedy Gumilar, Amailia Puteri |
| < Prev | Next > |
|---|











