| Uang Pesangon dan Pensiun Kini Dikenai Pajak |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Monday, 08 February 2010 | |
|
VivaNews.com,
8 Februari 2010
Uang pensiun, pesangon dan tunjangan hari tua akan dikenai pemotongan PPh final. VIVAnews - Pemerintah mengenakan pajak penghasilan atas uang pensiun, pesangon dan jaminan hari tua bagi pegawai di Indonesia.Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 25 Januari 2010. Itu mengacu pada UU PPh No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU PPh. Di pasal 2 Peraturan Menkeu disebutkan pada ayat 1, bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan
sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam
jangka waktu paling lama dua tahun kalender.
Penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus mencakup :
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
Heri Susanto |
| < Prev | Next > |
|---|











