Google Translator

Login Form






Lost Password?
No account yet? Register

Who's Online

We have 6 guests online

Webmaster is ..

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday344
mod_vvisit_counterYesterday578
mod_vvisit_counterThis week1944
mod_vvisit_counterThis month4145
mod_vvisit_counterAll335803

DigitalClock

Pungutan PPh TC Guru Bervariasi PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 09 March 2010
Harian Analisa, 9 Maret 2010

Tapaktuan, (Analisa) Penetapan jumlah nominal pungutan/pembayaran atas pajak penghasilan (PPh) pada tunjangan prestasi (TC) di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Selatan oleh bendaharawan setempat, bervariasi.

Penetapan yang tidak seragam dan terkesan asal-asalan itu menuai kritikan dari kalangan guru PNS di sana karena merasa sebagai perlakuan diskriminatif. Padahal dalam ketentuan perpajakan, pajak penghasilan atas PNS dihitung sama senilai 15 persen dari penghasilan bruto.

Atas pemungutan pajak seperti itu, bendaharawan Dinas Pendidian Aceh Selatan diduga telah melakukan pelanggaran dan manipulasi pajak. "Kami heran, kok tidak serupa nilainya," kata sejumlah guru di Tapaktuan, Minggu (7/3).

Menurut keterangan, pembayaran PPh insentif tunjangan guru PNS di kabupaten pala itu dilakukan bendaharawan secara sepihak, di mana guru SD dikenakan potong sebesar 15 persen, sedangkan guru SLTP dan SLTA hanya dikenakan pemoton 5 persen.

Ketua Kelompok Kepala Sekolah, Tgk Sayuddin, S.Pd di Sawang, Sabtu (6/3) mengatakan, mereka heran terhadap penetapan nilai pajak antara PNS dengan non PNS yang berbeda antara satu jenjang sekolah dengan sekolah lainnya.

"Kami heran, kenapa pajak TC yang dikenakan kepada kami para guru SD berbeda guru-guru SMP dan SMA. Ini jelas tidak adil," katanya.

Ketua DPRK Aceh Selatan, Safiron yang ditanyai wartawan mengatakan, pemungutan pajak harus sesuai dengan aturan hukum kalau tidak berarti terjadi tindakan pelanggaran.

"PPh yang dikenakan pemerintah terhadap tambahan penghasilan PNS adalah sah dan sesuai aturan, tetapi bila ada perbedaan satu sama lain suatu pertanda rancunya sistim administrasi di instansi tersebut," ucap Safiron.

 
< Prev   Next >