Google Translator

Login Form






Lost Password?
No account yet? Register

Who's Online

We have 5 guests online

Webmaster is ..

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday343
mod_vvisit_counterYesterday578
mod_vvisit_counterThis week1943
mod_vvisit_counterThis month4144
mod_vvisit_counterAll335802

DigitalClock

Tjiptardjo tolak temui Asian Agri PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 09 March 2010
Bisnis Indonesia, 9 Maret 2010

 JAKARTA: Manajemen Asian Agri Group (AAG) meminta kejelasan kepada Dirjen Pajak terkait berlarut-larutnya proses penyelesaian kasus dugaan tindak pidana pajak yang dialamatkan kepada kelompok usaha milik taipan Sukanto Tanoto tersebut.
Jakarta Regional Office Head AAG, Funadi Wongso, mengatakan permintaan kejelasan penyelesaian tersebut dilakukannya karena proses penyelesaian kasus itu oleh Ditjen Pajak yang sudah 3 tahun, tidak kunjung selesai.

"Kami berharap ini bisa secepatnya selesai mengingat waktunya yang sudah lama sekitar 3 tahun," katanya saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin.

Funadi berupaya menemui Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo guna meminta penjelasan terkait penyelesaian kasus penyidikan terhadap AAG, tetapi upaya itu gagal dilakukan karena Tjiptardjo menolak menemui mereka.

"Kami ingin minta petunjuk kepada Dirjen Pajak mengenai penyelesaian kasus ini. Karena selama ini kami tidak pernah diberi surat ketetapan pajak mengenai berapa detail kewajiban pajak yang harus dibayar. Kami justru tahu angkanya dari media," jelasnya.

Funadi mengungkapkan Ditjen Pajak hanya menyangkakan pasal 39 UU KUP di mana AAG dianggap telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) secara tidak benar. "Tapi detailnya kami tidak diberitahu. Padahal kan pasal 39 itu masih luas sekali."

Lebih lanjut Funadi mengatakan proses penanganan kasus dugaan pidana pajak tersebut yang berlarut-larut sampai saat ini mengakibatkan perusahaan mengalami kesulitan dalam melakukan aksi kooporasi. "Dengan menggantungnya kasus ini, untuk memperoleh financial credit jadi terganggu," tambahnya.

Namun, saat ditanya apakah pihak AAG akan menggunakan mekanisme penyelesaian berdasarkan ketentuan pasal 44B UU KUP, Funadi mengaku hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan untuk membayar dendanya.


Achmad Aris

 
< Prev   Next >