SE - 59/PJ/2010 PENGGUNAAN APLIKASI E-SPT PPN 1107 SEHUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR |
|
|
|
Written by Administrator
|
Monday, 03 May 2010 |
03 Mei 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 59/PJ/2010
TENTANG
PENGGUNAAN APLIKASI E-SPT PPN 1107 SEHUBUNGAN DENGAN
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-14/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) serta memperhatikan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-6/PJ/2009
tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat
Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik, dengan ini disampaikan penegasan
sebagai berikut :
- Wajib
Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT
tetap menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 yang sudah ada sampai
Formulir SPT Masa PPN yang baru selesai dibuat yang direncanakan
digunakan paling lambat 1 Januari 2011.
- Untuk Pengusaha Kena
Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli tanpa identitas dan
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dalam rangka
penyerahan BKP kepada turis asing, pelaporan dalam aplikasi e-SPT PPN
1107 dilakukan dengan cara menggunggung nilai Dasar Pengenaan Pajak dan
PPN-nya pada Lampiran 1107 A Bagian III "Penyerahan Dalam Negeri Dengan
Faktur Pajak Sederhana".
- Bagi Pengusaha Kena Pajak Toko
Ritel yang ditunjuk melakukan penyerahan kepada Orang Pribadi Pemegang
Paspor Luar Negeri yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan
aplikasi e-SPT PPN 1107, wajib melampirkan Daftar Rincian Penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar
Negeri sebagaimana dimaksud pada Lampiran PER-14/PJ/2010
tanggal 26 Maret 2010 secara manual. Daftar Rincian tersebut merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN Toko Ritel yang
bersangkutan. Bagi Pengusaha Kena Pajak lainnya yang melakukan
penyerahan kepada pembeli tanpa identitas (Nama dan NPWP pembeli tidak
diisi) tidak wajib melampirkan daftar rinciannya pada saat menyampaikan
e-SPT PPN 1107 tetapi cukup mengadministrasikan rincian yang dimaksud.
- Untuk
mengakomodir apabila terjadi Nomor Faktur Pajak yang diinput dalam
aplikasi e-SPT PPN 1107 A Bagian II "Penyerahan dalam Negeri Dengan
Faktur Pajak" tidak berurutan, maka Wajib Pajak terlebih dahulu
mengubah setting aplikasi e-SPT PPN 1107 pada Informasi Profile bagian
Penomoran Faktur diubah menjadi Input Manual.
- Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-79/PMK.03/2010
tanggal 5 April 2010, dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan
aplikasi e-SPT PPN 1107 cara Penghitungan Norma, agar terlebih dahulu
mengunduh aplikasi e-SPT PPN 1107 versi 3.1 yang dapat diperoleh pada
portaldjp atau www.pajak.go.id. Penyesuaian dilakukan atas formulasi
penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Mei 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan KPDJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
|