Google Translator

Login Form






Lost Password?
No account yet? Register

Who's Online

We have 22 guests online

Webmaster is ..

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday174
mod_vvisit_counterYesterday591
mod_vvisit_counterThis week1196
mod_vvisit_counterThis month3397
mod_vvisit_counterAll335056

DigitalClock

rumahpajak.com
Written by Administrator   
Saturday, 08 September 2007
Rumahpajak.com merupakan situs penyedia peraturan perundangan perpajakan di Indonesia yang dapat diakses oleh siapapun secara cuma-cuma tanpa melalui proses registrasi. Kini mencari peraturan pajak tidaklah sulit, hanya dengan sekali klik maka anda sudah bisa menemukan peraturan yang anda cari.  Terdapat ribuan peraturan perundangan perpajakan di dalam database kami yang akan  terus bertambah setiap harinya. Rumahpajak.com dapat menjadi mitra kerja anda dalam pekerjaan sehari-hari.
 
Rumahpajak.com menyediakan berita-berita seputar pajak, kurs pajak, kurs tengah Bank Indonesia yang akan kami update setiap hari dari berbagai surat kabar ternama yang terbit di Indonesia yang akan menambah wawasan anda dalam perkembangan perpajakan terkini di Indonesia
 
Rumahpajak.com didukung oleh tenaga terampil yang telah berpengalaman dalam bidang akuntansi dan perpajakan akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan dan anggota situs rumahpajak.com.

Rumahpajak.com memberikan layanan jasa pembukuan untuk perusahaan anda dengan biaya yang  terjangkau.  Anda  bisa lebih fokus terhadap usaha yang sedang anda jalankan tanpa dipusingkan oleh pekerjaan pembukuan. Kami yang akan mengerjakannya untuk anda dan menginformasikan setiap perkembangan usaha anda, mulai dari Rp 500.000,- per bulan,  anda sudah dapat menikmati jasa pembukuan dari kami.
 
 
Untuk informasi dan pertanyaan silahkan meghubungi kami di This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
atau hubungi kami di  021-68780801

Last Updated ( Saturday, 03 January 2009 )
 
Kadin Minta Diskon Pajak Penghasilan
Written by Administrator   
Tuesday, 07 September 2010
Harian Kontan, 7 September 2010
JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah menghapus pajak atas dividen sebagai pengembalian modal, serta pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan usaha dari 25% menjadi 14% sampai 17%.

Pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum Kadin Adiputra Taher menyatakan, selama ini, pengenaan kedua pajak tersebut sudah menimbulkan ekonomi biaya tinggi alias high cost economy. "Dukungan fokus sektor dan fokus anggaran sudah menjadi angin segar bagi dunia usaha,"katanya dalam acara buka puasa bersama Kadin dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, akhir pekan lalu.

Read more...
 
Obama Usulkan Insentif Pajak Riset
Written by Administrator   
Tuesday, 07 September 2010
Harian Kontan, 7 September 2010
WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama mendesak Kongres AS meloloskan perpanjangan keringanan pajak riset dan pengembangan perusahan. Nilai insentif tambahan itu mencapai US$ 100 miliar selama 10 tahun.

Menurut dua orang pejabat administrasi Gedung Putih yang enggan disebut namanya, Obama akan mengungkapkan usulan ini dalam pidato ekonomi di Cleveland, Rabu (8/9) mendatang. Kedua sumber itu, kepada Bloomberg, Senin (6/9) mengatakan, itu hanya salah satu dari beberapa ide obama mendorong pertumbuhan demi meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Read more...
 
Pemerintah revisi insentif PPh bagi investor
Written by Administrator   
Tuesday, 07 September 2010
Kontanonline.com, 7 September 2010
 
JAKARTA. Pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau Daerah-Daerah Tertentu. Revisi tersebut dilakukan karena peraturan tersebut telah berusia dua tahun dan ada sejumlah sektor industri yang belum terakomodasi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mencontohkan industri ban. Menurutnya, peraturan tersebut hanya mengatur industri karet. "Industri ban mobil belumt ermasuk padahal ada perusahaan ban dari Korea yang ingin investasi sebesar US$ 1,2 miliar. Mereka minta insentif," katanya, Senin (6/9) malam.
Read more...
 
Maaf, tak ada tax holiday di tahun 2011
Written by Administrator   
Tuesday, 07 September 2010
Kontanonline.com, 7 September 2010
JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan, berdasarkan aturan pajak yang ada, pemerintah tidak dapat memberikan insentif pajak berupa tax holiday pada tahun 2011. "Tax holiday perlu membutuhkan penyesuain UU. Tapi kalau tax allowance sudah dimungkinkan," ucap Agus, Senin malam (6/9).

Seperti tahun ini, pemerintah hanya akan memberikan insentif pajak berupa keringanan pajak atau kerap disebut tax allowance pada tahun 2011. Karena itu, dalam proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011, pemerintah tidak menyinggung insentif pajak berupa tax holiday.
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Results 1 - 10 of 6941