|
Written by Administrator
|
|
Saturday, 08 September 2007 |
|
Rumahpajak.com merupakan situs penyedia peraturan perundangan perpajakan di Indonesia yang dapat diakses oleh siapapun secara cuma-cuma tanpa melalui proses registrasi. Kini mencari peraturan pajak tidaklah sulit, hanya dengan sekali klik maka anda sudah bisa menemukan peraturan yang anda cari. Terdapat ribuan peraturan perundangan perpajakan di dalam database kami yang akan terus bertambah setiap harinya. Rumahpajak.com dapat menjadi mitra kerja anda dalam pekerjaan sehari-hari.
Rumahpajak.com menyediakan berita-berita seputar pajak, kurs pajak, kurs tengah Bank Indonesia yang akan kami update setiap hari dari berbagai surat kabar ternama yang terbit di Indonesia yang akan menambah wawasan anda dalam perkembangan perpajakan terkini di Indonesia Rumahpajak.com didukung oleh tenaga terampil yang telah berpengalaman dalam bidang akuntansi dan perpajakan akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan dan anggota situs rumahpajak.com. Rumahpajak.com memberikan layanan jasa pembukuan untuk perusahaan anda dengan biaya yang terjangkau. Anda bisa lebih fokus terhadap usaha yang sedang anda jalankan tanpa dipusingkan oleh pekerjaan pembukuan. Kami yang akan mengerjakannya untuk anda dan menginformasikan setiap perkembangan usaha anda, mulai dari Rp 500.000,- per bulan, anda sudah dapat menikmati jasa pembukuan dari kami.
Untuk informasi dan pertanyaan silahkan meghubungi kami di
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
atau hubungi kami di 021-68780801
|
|
Last Updated ( Saturday, 03 January 2009 )
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Tuesday, 07 September 2010 |
Harian Kontan,
7 September 2010
JAKARTA.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah
menghapus pajak atas dividen sebagai pengembalian modal, serta
pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan usaha dari 25% menjadi 14%
sampai 17%.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua
Umum Kadin Adiputra Taher menyatakan, selama ini, pengenaan kedua pajak
tersebut sudah menimbulkan ekonomi biaya tinggi alias high cost
economy. "Dukungan fokus sektor dan fokus anggaran sudah menjadi angin
segar bagi dunia usaha,"katanya dalam acara buka puasa bersama Kadin
dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, akhir pekan lalu.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Tuesday, 07 September 2010 |
Harian Kontan,
7 September 2010
WASHINGTON.
Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama mendesak Kongres AS
meloloskan perpanjangan keringanan pajak riset dan pengembangan
perusahan. Nilai insentif tambahan itu mencapai US$ 100 miliar selama
10 tahun.
Menurut dua orang pejabat
administrasi Gedung Putih yang enggan disebut namanya, Obama akan
mengungkapkan usulan ini dalam pidato ekonomi di Cleveland, Rabu (8/9)
mendatang. Kedua sumber itu, kepada Bloomberg, Senin (6/9) mengatakan,
itu hanya salah satu dari beberapa ide obama mendorong pertumbuhan demi
meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Tuesday, 07 September 2010 |
|
Kontanonline.com,
7 September 2010
JAKARTA.
Pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di
Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau Daerah-Daerah Tertentu. Revisi
tersebut dilakukan karena peraturan tersebut telah berusia dua tahun
dan ada sejumlah sektor industri yang belum terakomodasi.
Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mencontohkan
industri ban. Menurutnya, peraturan tersebut hanya mengatur industri
karet. "Industri ban mobil belumt ermasuk padahal ada perusahaan ban
dari Korea yang ingin investasi sebesar US$ 1,2 miliar. Mereka minta
insentif," katanya, Senin (6/9) malam.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Tuesday, 07 September 2010 |
Kontanonline.com,
7 September 2010
JAKARTA.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan, berdasarkan aturan pajak
yang ada, pemerintah tidak dapat memberikan insentif pajak berupa tax holiday pada
tahun 2011. "Tax holiday perlu membutuhkan penyesuain UU. Tapi kalau
tax allowance sudah dimungkinkan," ucap Agus, Senin malam (6/9).
Seperti tahun ini, pemerintah hanya akan memberikan insentif pajak berupa keringanan pajak atau kerap disebut tax allowance pada
tahun 2011. Karena itu, dalam proses pembahasan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara 2011, pemerintah tidak menyinggung
insentif pajak berupa tax holiday.
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
| Results 1 - 10 of 6941 |