Google Translator

Login Form






Lost Password?
No account yet? Register

Who's Online

We have 20 guests online

Webmaster is ..

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday197
mod_vvisit_counterYesterday591
mod_vvisit_counterThis week1219
mod_vvisit_counterThis month3420
mod_vvisit_counterAll335079

DigitalClock

Menkeu: Tax ratio RI tak bisa dibandingkan
Written by Administrator   
Tuesday, 31 August 2010
Bisnis.com, 31 Agustus 2010
 
JAKARTA: Pemerintah menyatakan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB/tax ratio) Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan tax ratio di negara lain.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan rendahnya tax ratio Indonesia dibandingkan dengan sejumlah negara lain disebabkan adanya perbedaan cakupan pada perhitungannya.

Di Indonesia, jelasnya, perhitungan tax ratio hanya mencakup penerimaan perpajakan pusat tanpa memperhitungkan penerimaan yang berasal dari pajak daerah dan penerimaan dari sumber daya alam sebagaimana yang diterapkan negara lain.
Read more...
 
Dirjen Pajak Instruksikan Pegawainya Tolak Gratifikasi
Written by Administrator   
Tuesday, 31 August 2010
Detik Finance, 31 Agustus 2010

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo menginstruksikan para pegawainya untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk dan jenis apapun.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batasan untuk jenis atau bentuk gratifikasi yang boleh diterima para pejabat negara, namun Tjiptardjo dengan tegas menekankan para pegawainya untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi.

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran, tetap ketentuannya tidak boleh menerima gratifikasi. Walaupun KPK memberikan batasan sekian boleh, tapa saya instruksikan tolak saja lha, nggak usah (diterima)," ujarnya kepada detikFinance, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2010).

Read more...
 
Agus Marto: Jangan Bandingkan Rasio Pajak RI dengan Negara Lain
Written by Administrator   
Tuesday, 31 August 2010
Detik Finance, 31 Agustus 2010
 
Jakarta - Pemerintah menilai tidak pantas jika tingkat rasio pajak (tax ratio) di Indonesia dibanding-bandingkan dengan tax ratio negara lain. Sebab perhitungan tax ratio di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2010).

"Di Indonesia, perhitungan tax ratio hanya mencakup penerimaan perpajakan pusat, tanpa memperhitungkan penerimaan yang berasal dari daerah dan penerimaan dari sumber daya alam, sebagaimana diterapkan di negara-negara lain. Oleh karena itu, tax ratio Indonesia tidak bisa serta merta dibandingkan secara langsung dengan tax ratio negara-negara lain," katanya menjawab kritikan fraksi di DPR soal rendahnya tax ratio.
Read more...
 
Investor Bakal Peroleh Keringanan Pajak
Written by Administrator   
Tuesday, 31 August 2010
Koran Tempo, 31 Agustus 2010

JAKARTA -- Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan Badan Kebijakan Fiskal sedang mempersiapkan analisis tentang jenis atau tipe perusahaan yang akan memperoleh kemudahan fiskal. "Agar perusahaan-perusahaan lebih tertarik melakukan investasi," katanya kemarin.

Menurut Agus, dalam analisis tersebut, kemudahan fiskal akan diberikan kepada industri baru pionir di sektor tertentu dan teknologinya belum ada. Selain itu, kata dia, kegiatan investasi yang mampu menyerap tenaga kerja banyak. Industri yang mampu memenuhi syarat-syarat tersebut akan diberi insentif khusus.

Dia menjelaskan, insentif khusus yang paling lazim diberikan adalah keringanan pajak. Namun, kata Agus, bisa saja bentuk-bentuk insentif lain yang lebih baik daripada keringanan pajak.

Read more...
 
Pajak Tempat Hiburan Malam Balikpapan Diusulkan 75 Persen
Written by Administrator   
Tuesday, 31 August 2010
Tempointeraktif.com, 31 Agustus 2010

TEMPO Interaktif, Balikpapan - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, mengusulkan penerapan pajak maksimal 75 persen bagi penghasilan seluruh tempat hiburan malam (THM). Penerapan pajak ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan.

"Kami mengusulkan untuk menarik pajak maksimal dari pengusaha tempat hiburan malam," kata Sukri Wahid, juru bicara Fraksi PKS Balikpapan, Selasa (31/8).

Pemberlakuan pajak maksimal ini, kata Sukri, sudah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang ketentuan pajak daerah. Sejumlah kota di Kalimantan Timur, katanya, sudah melaksanakan penerapan pajak THM maksimal, yaitu Tarakan, Kutai Barat dan Bontang.

Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Results 41 - 50 of 6941