|
Written by Administrator
|
|
Friday, 27 August 2010 |
|
Bisnis.com,
27 Agustus 2010
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menargetkan
penambahan jumlah pegawai menjadi 40.000 pegawai pada 2014 dari jumlah
saat ini yang masih sekitar 32.000 pegawai.
Direktur
Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda)
Ditjen Pajak Wahyu Tumakaka mengatakan jumlah tersebut sudah
memperhitungkan jumlah pegawai yang pensiun dan penambahan pegawai baru.
"Sampai dengan 2014, kami berupaya mencapai jumlah pegawai
40.000 orang dengan pertimbangan mereka yang akan pensiun dan yang
direkrut baru," katanya di Jakarta hari ini.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Friday, 27 August 2010 |
|
Detikfinance.com,
27 Agustus 2010
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak
targetkan pencapaian 40 ribu pegawai pajak pada 2014. Pasalnya, saat
ini, jumlah pegawai pajak belum ideal dengan jumlah penduduk Indonesia.
Direktur
KITSDA Ditjen Pajak Wahju Karya Tumakaka menyatakan jika dibandingkan
dengan Jepang, perbandingan antara pegawai pajak dengan jumlah penduduk
cukup tinggi.
Di Jepang, jumlah pegawai pajak sebanyak 80 ribu
padahal jumlah penduduknya hanya 120 juta orang. Sedangkan, di
Indonesia jumlah pegawai pajak baru 32 ribu dengan jumlah penduduk 239
juta. Dengan begitu, perbandingan di Jepang hanya 1:2.500, sedangkan di
Indonesia 1:5.000.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Friday, 27 August 2010 |
|
Detikfinance.com,
27 Agustus 2010
Jakarta - Atasi trauma dan stress di
kalangan pegawai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ingin mengubah
pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dari berbasis administrasi
kepegawaian ala Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi manajemen
pengelolaan SDM.
Direktur Kepatuhan Internal Transformasi
Sumberdaya Aparatur (Kitsda) Wahyu Karya Tumakaka menyatakan aturan
kepegawaian para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak tidak cukup
relevan dengan aturan kepegawaian PNS.
Wahyu menilai pada model
yang sekarang, bagian kepegawaian di Kementerian Keuangan melihat
kepengurusan hanya masalah administrasi kepegawaian sehingga pegawai
dilihat hanya sebagai objek dan belum dikelola sebagai subjek.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Friday, 27 August 2010 |
|
Kontanonline.com,
27 Agustus 2010
JAKARTA. Setelah dengan Malaysia, Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak tengah menjajaki renegosiasi Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) dengan 20 negara. Renegosiasi karena persetujuan
tersebut tak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian saat ini.
Kepala
Sub Direktorat Penjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional
Ditjen Pajak Astera Primanto Bhakti mengatakan, renegosiasi perjanjian
itu dilakukan dalam berbagai hal. "Ada yang mengenai tarif, tapi
kebanyakan ini mengenai pertukaran informasi agar lebih transparan,"
katanya kepada KONTAN.
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Friday, 27 August 2010 |
|
Kontanonline.com,
27 Agustus 2010
JAKARTA. Belum ada seorang pejabat negara yang terdaftar
sebagai wajib pajak besar. Padahal, banyak kekayaan pejabat negara
yang lebih dari Rp 10 miliar.
Direktur Jenderal (Dirjen)
Mochammad Tjiptardjo mengungkapkan, hingga sekarang belum ada seorang
pun pejabat yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak
Besar. Menurutnya, seseorang bisa disebut sebagai wajib pajak besar
bila mempunyai kekayaan bruto minimal sebesar Rp 10 miliar.
Tjiptardjo
bilang, menarik pejabat negara yang memiliki kekayaan Rp 10 miliar
bukan perkara mudah karena harus didukung bukti. Namun, bila sudah ada
bukti, dia berjanji akan segera memasukkan pejabat itu ke KPP Wajib
Pajak Besar dan memperbaiki SPT-nya. "Kalau di mata hukum semuanya
sama," tegas Tjiptardjo.
|
|
Read more...
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
| Results 61 - 70 of 6941 |